Pendahuluan
Workshop Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA).Resistensi mikroba terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan dapat menurunkan mutu pelayanan kesehatan. Muncul dan berkembangnya resistensi antimikroba terjadi karena tekanan seleksi (selection pressure) yang sangat berhubungan dengan penggunaan antimikroba, dan penyebaran mikroba resisten (spread). Tekanan seleksi resistensi dapat dihambat dengan cara menggunakan secara bijak, sedangkan proses penyebaran dapat dihambat dengan cara mengendalikan infeksi secara optimal.
Berbagai cara perlu dilakukan untuk menanggulangi masalah resistensi antimikroba ini terutama di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di Rumah Sakit melalui Permenkes No. 8 Tahun 2015. Diharapkan dengan Permenkes tersebut, setiap rumah sakit diharapkan mempunyai dan mampu melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba.
Mengingat pentingya pencegahan dan pengendalian munculnya mikoba resistensi, maka dalam Starkes Tahun 2022 mensyaratakan pemenuhan standar PKPO 8 dan 8.1, terutama agar penanganan penyakit infeski menjadi optimal. Pelatihan Pengendalian Resistensi Antimikroba ini diharapkan tim pengendalian resistensi antimikroba dapat lebih memahami kegaiatan-kegiatan pengendalian resistensi antimikroba sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik dan continuous dirumah sakit.