Pendahuluan
Bimtek Persiapan Reakreditasi Puskesmas.Untuk Menjamin bahwa perbaikan mutu, perbaikan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang sudah ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2019/2020, maka pada tahun 2022/2023 harus dilakukan survei ulang atau akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar Puskesmas tidak mengalami sindrom ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Agar pelaksanaan re akreditasi Puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah Puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang hal apa saja yang diperlukan dalam memelihara sistem yang sudah terbangun serta bagaimana melanjutkan upaya perbaikan berkelanjutan. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang sebaiknya dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi .