Pendahuluan
Pelatihan Asessor Kompetensi Bidang Keperawatan 2025.Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan bahwa setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK. Permen PAN Nomor 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional, setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi Rumah Sakit juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan surat penugasan klinik. PMK Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.
Asesmen kompetensi perawat adalah proses pengumpulan bukti-bukti kinerja perawat untuk menyatakan bahwa perawat tersebut kompeten melaksanakan tugas tertentu yang dilakukanoleh seorang asesor. Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi mengumpulkan bukti-bukti untuk memutuskan perawat kompeten melaksanakan tugas (HPMI 2012). Untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensi perawat di RS diperlukan asesor kompetensi.