Pendahuluan
Bimtek Rekam Medis Elektronik Di Puskesmas.Perkembangan teknologi saat ini menjadikan pelayanan digitalisasi sebagai suatu kebutuhan mendasar bagi pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat. Sentuhan teknologi sangat berdampak pada tampilan atau mutu pelayanan kesehatan sebagai suatu komoditi jasa bidang kesehatan yang mengedepankan keselamatan pasien sebagai salah satu indikator keberhasilannya.
Permenkes RI No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Pasal 45) menyatakan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dimaksud, dirinci pada pasal 3 yaitu: tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya, Puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Diterbitnya Permenkes ini dalam rangka untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Secara garis besar, ada tiga hal baru yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, yaitu sistem elektronik rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, keamanan dan perlindungan data rekam medis. Oleh karena itu, untuk mensukseskan pelaksanaan Rekam Medis Elektronik (RME) di Fasyankes dibutuhkan pemahaman dan ketrampilan yang dibutuhkan sebagai upaya memenuhi aturan baru dan beralih kesistem rekam medis elektronik.