Pendahuluan
Bimtek AMDAL Bagi Rumah Sakit.Mengacu pada PP No. 22 tahun 2021 pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa AMDAL dan UKL-UPL merupakan dasar persetujuan lingkungan. Kemudian pada pasal 4 menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL UKL – UPL atau SPPL. Serta pada pasal 5 menyebutkan bahwa berakhirnya persetujuan lingkungan, juga sebagai berakhirnya perizinan berusaha. Berdasarkan PERMENLHK No. 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL,UKP-UPL dan SPPL Lampiran sektor Kesehatan dan Lampiran multisektor dengan No.KBLI 86101 untuk kegiatan mutlisektor luas lahan terbangun kurang lebih 10.000m2 maka wajib AMDAL.
Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL adalah Rumah Sakit dengan kapasitas kamar lebih dari 400 tempat tidur. Kriteria pengukuran dampaknya pun harus diperhitungkan, seperti besarnya jumlah manusia yang terdampak, luas wilayah penyebaran dampak, banyaknya dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang terdampak
AMDAL merupakan salah satu dokumen lingkungan yang dipersyaratkan secara terintegrasi sebagai izin berusaha khususnya pasca terbitnya PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.