Pendahuluan
Menurut PMK nomor 4 tahun 2018, dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sehingga pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit harus secara tuntas. Rumah sakit juga harus membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Di dalam pelayanan terbagi menjadi beberapa sub bagian, salah satunya adalah bagian penunjang medis, termasuk di dalamnya adalah radiologi. Radiologi merupakan hal penting dalam menunjang praktek kedokteran sehari-hari, sebagai sarana pelayanan kesehatan, radiologi dapat memberikan pelayanan jasa kesehatan di rumah sakit. Radiologi merupakan pemeriksaan penunjang dalam bidang kedokteran dimana radiologi ini digunakan untuk menunjang diagnosa, perawatan atau rencana perawatan dan evaluasi atau kontrol (Kemenkes RI, 2018).
Penyelenggaraan pelayanan unit radiologi yang efisien dan efektif merupakan hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan pelayanan. Sebagai unit yang berfungsi sosial dan ekonomi maka wajib mencapai kepuasan pasien berdasarkan standar dan peraturan perundangan yang telah ditetapkan namun juga harus mempertimbangkan operasional unit sehingga tidak merugi bahkan mampu bertahan terus dan meningkatkan kemampuan dengan beradaptasi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Dengan memberikan pelayanan yang nyaman, empati, andal, respons cepat dan tepat, memberikan kepastian serta inovatif maka dapat diwujudkan pelayanan prima.