Pendahuluan
Bimtek SPI Rumah Sakit (Level 2) | Pelatihan Rumah Sakit.Undang- undang Nomor 44 tahun 2009 mengamanatkan bahwa “dalam menyelenggarakan rumah sakit harus dilakukan audit.” Untuk itu maka eksistensi dan pelaksanaan fungsi Satuan Pemeriksa/ Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit sangat diperlukan. Di samping memenuhi ketentuan perundangan dan persyaratan akreditasi, keberadaan SPI dapat membantu Direktur/Pemimpin/Pejabat Pengelola RS menjalankan fungsi pemeriksaan sekaligus membanu memberikan solusi terhadap unit kerja di bawahnya.
Dalam merencanakan penugasan, selain perlu mempertimbangkan risiko signifikan dari kegiatan dan sarana yang digunakan unit kerja, SPI juga perlu menggunakan teknik penilaian risiko terutama untuk menentukan prioritas area agar dapat mengaokasikan sumber daya audit internal secara efektif. Penilaian risiko digunakan untuk menganalisa area mana saja yang dapat diaudit, untuk kemudian dipilih area yang memiliki resiko terbesar ke dalam rencana aktivitas audit internal.
Mengingat lingkup kerja SPI yang luas, mencakup seluruh kegiatan operasional dan administrasi RS yang dikemas dalam bentuk teknik dan prosedur pemeriksaan, maka diperlukan langkah-langkah strategis berupa peningkatan kompetensi SPI, terutama dalam penyusunan program audit yang efektif.