Pendahuluan
Bimtek SPI Rumah Sakit (Level 3).Sesuai dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta PMK nomor 1684/MENKES/PER/XII/2015 tentang organisasi dan tata kerja RS maka rumah sakit perlu membentuk keberadaan suatu SPI. Dimana tujuan pokok dari suatu pemeriksaan internal adalah membantu agar para anggota organisasi dapat melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
Walaupun SPI telah terbentuk di RSUD namun masih memiliki kendala antara lain : a) Belum memiliki kompetensi yang memadai dalam melakukan audit. b) Adanya mutasi anggota SPI yang sudah terlatih dan memiliki kompetensi. SPI merupakan salah satu bagian dari kegiatan pengendalian dengan aktivitasnya melakukan audit internal. Audit Internal mempunyai pengertian sebagai suatu fungsi penilaian yang independen, yang didirikan dalam sebuah Rumah Sakit untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan Rumah Sakit tersebut. Kendala yang paling menghambat SPI dalam melakukan tugasnya adalah Teknik melakukan audit. Sementara tantangan yang dihadapi auditor internal (SPI ) pada saat ini semakin kompleks, seiring semakin banyaknya kewajiban Rumah Sakit, antara lain : Penerapan PPK-BLUD, Akreditasi dan JKN yang menuntut adanya kendali mutu, kendali biaya dan antisipasi tindakan fraud. Oleh karenanya diperlukan bimbingan teknis yang lebih aplikatif bukan hanya teori, yaitu dengan Praktek Simulasi Audit.