Pendahuluan
Pelatihan Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset.Setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, invetarisasi dan pelaporan BMN/BMD. Hanya saja sampai saat ini masih banyak pengelola barang yang menemui kesulitan dalam melakukan identifikasi dalam pengelolaan barang milik negara daerah,sehingga berdampak pada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu elemen penting yang menjadi landasan penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah. Namun dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah masih banyak mengalami kendala, terutama tentang penatausahaan BMD. Selama ini sebagian besar pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dapat memebrikan wajar dengan pengecualian pengelolaan aset,oleh karena itu sulit untuk mendapatkan opini wajar tanpa syarat (unqualified opinion).
Inventasrisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administrasi barang milik daerah dengan kondisi fisik barang milik daerah yang bersangkutan. Maksudnya inventasrisasi untuk mengetahui berapa jumlah dan harga serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya, yang dikuasai pengguna barang maupun kuasa pengguna barang atas suatu obyek barang. Peniliaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.