Pendahuluan
Penyusunan Laporan Keuangan BLUD.Sesuai amanah undang – undang nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit pasal 7 dan pasal 20, maka seluruh rumah sakit pemerintah harus dijalankan dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagai BLUD, maka RSUD diharuskan menyusun laporan keuangan berbasiskan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sesuai dengan amanat peraturan Permendagri nomor 61 Tahun 2007, Pasal 116 dan Pasal 117 yang menjelaskan Akuntansi dan pertanggungjawaban BLUD untuk keuangan. Selanjutnya, laporan keuangan BLUD, dijelaskan juga dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD, pasal 99 ayat 3, menyatakan bahwa Rumah Sakit.
BLUD sebagai sebuah badan usaha dapat dikatakan telah dikelola secara baik bila telah memenuhi prinsip-prinsip independen, responsibel, transparan dan akuntabel. Guna diperolehnya laporan pertanggungjawaban yang memenuhi standar akuntansi keuangan yang lazim tersebut, diperlukan adanya suatu penelaahan (review) terhadap sistem informasi akuntansi yang ada agar selaras dengan tujuan dan pelaporan keuangan organisasi. Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan wawasan pada SDM Rumah Sakit tentang tata cara penyusunan laporan keuangan BLUD Rumah Sakit. Dan, mempersiapkan staf akuntansi dan keuangan rumah sakit untuk mampu mengantisipasi perubahan standar pelaporan keuangan rumah sakit.