Pendahuluan
Bimtek Instrumen Akreditasi Puskesmas BAB 4 PPN & BAB 5 PMP. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi. Tujuan akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dijelaskan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Implementasi standar akreditasi terbaru dalam survei akreditasi, diharapkan dapat memudahkan Puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna) dan meningkatkan kredibilitas, penerimaan, kompetensi, hingga pengakuan secara global.