Program / Bimbingan Teknis /

Bimtek Peran Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) JKN

Bimtek Peran Tim Pencegahan Kecurangan (Fraud) JKN

Pendahuluan 

Kecurangan (Fraud) JKN.Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.

Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud. Agar dapat lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

Dalam rangka memberikan dukungan kapasitas dan kapabilitas Rumah Sakit dan para Pelaksana / Staf / Karyawan, ASPECT Consulting Training bersama para pakar dan narasumber yang berkompeten menyelenggarakan Bimtek dengan tema:Optimalisasi Peran Tim Pengendalian Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit”

Tujuan Umum
– Membantu meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN
Tujuan Khusus
– Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk kecurangan JKN
– Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk umum program pencegahan kecurangan JKN
– Memantapkan peserta dalam pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN
– Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan dengan analisis data klaim & berkas rekam medis serta respon pasca deteksi
– Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN
1. Fenomena kecurangan (fraud) JKN di Rumah Sakit
2. Review PMK No. 16/ 2019 tentang upaya pencegahan kecurangan JKN di Rumah Sakit
3. Tata Cara membentuk dan mempersiapkan tim pencegahan kecurangan JKN Rumah Sakit
4. Identifikasi resiko fraud secara komprehensif di Rumah Sakit
5. Deteksi potensi kecurangan JKN di RS dengan metode analisis data klaim INA CBGs dan berkas rekam medis
6. Konsep investigasi internal kecurangan JKN di Rumah Sakit
7. Monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN di Rumah Sakit
1. Penyajian Materi
2. Diskusi & Tanya Jawab
3. Studi Kasus
Catatan: Peserta wajib membawa laptop
1. Konsultan & Praktisi Manajemen Kesehatan
2. Kompeten atau punya keahlian, menguasai substansi / materi yang di ajarkan
1. Jajaran Direksi & Manajemen RS (Komite Medik RS, Perekam Medik RS, Klinisi (Dokter/Perawat), dan SPI)
2. Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS
3. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS
1. Peserta mendaftar melalui narahubung ASPECT Consulting Training:
Kantor : (0274) 7374258
HP/WA : 0821 3489 1585
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran *(Form dikirim Panitia)
3. Peserta melakukan pembayaran sesuai “PAKET” yang dipilih
4. Peserta melakukan pembayaran maksimal H-5

Biaya & Fasilitas

A. Paket Menginap Rp. 6.000.000.,/ Peserta
1. Menginap di hotel selama 3 hari 2 malam (Single Occupancy).
2. Breakfast, Makan Siang & Makan Malam,  Coffee Break 3 x, Training kit
3. Training kit & Flashdisk 8 GB (Berisi Materi & Dokumentasi)
4. Sertifikat & Souvenir

B. Paket Tanpa Menginap  Rp. 5.500.000.,/Peserta
1. Makan Siang & Coffee Break 3 x,
2. Training kit & Flashdisk 8 GB (Berisi Materi & Dokumentasi)
3. Sertifikat & Souvenir

Metode Pembayaran

Biaya di transfer ke Bank BNI no. rek. 2880000820 a.n ASPECT Consulting Training CV dan mengirim bukti transfer melalui email atau WhatsApp

Pelaksanaan

Program ini dapat dilaksanakan secara in-house training yang disesuaikan dengan kebutuhan, kasus dan konteks Instansi / Lembaga Anda. Jumlah minimal 20 peserta dalam satu Instansi / Lembaga. Nilai investasi yaitu ditentukan secara negosiasi.

Waktu
14 – 16 Januari 2025
21 – 23 Januari 2025
6 – 8 Februari 2025
20 – 22 Februari 2025
Tempat
Hotel Arjuna*** Yogyakarta
Waktu
11 – 13 Maret 2025
25 – 27 Maret 2025
14 – 16 April 2025
28 – 30 April 2025
Tempat
Hotel Sagan Heritage*** Yogyakarta
Waktu
13 – 26 Mei 2025
26 – 28 Mei 2025
10 – 12 Juni 2025
24 – 26 Juni 2025
Tempat
Hotel MM UGM*** Yogyakarta
Pelatihan | Workshop | Bimtek | In House Training 2026