Pendahuluan
BIMTEK PERSIAPAN AKKREDITASI KLINIK.Klinik merupakan garda depan dalam penyelenggara upaya kesehatan dasar.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2014, tentang Klinik merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Klinik, yang merupakan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Klinik adalah tercapainya masyarakat Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat.Agar Klinik dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan.
Baca juga: Pelatihan PPI (Pencegahan & Pengendalian Infeksi) RS-Puskesmas-Klinik
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di klinik, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Berdasarkan Permenkes 34/2022 tentang Akreditasi PKLU, TPMD, TPMDG, Pasal 3 menyatakan (1) Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan Akreditasi. (2) Akreditasi dilakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.
Implementasi standar akreditasi terbaru dalam survei akreditasi, diharapkan dapat memudahkan Puskesmas/ Klinik mencapai tingkat kelulusan tertinggi (Paripurna) dan meningkatkan kredibilitas, penerimaan, kompensasi hingga pengakuan secara global.