Pendahuluan
Pelatihan Manajamen Keuangan Rumah Sakit.Undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 183 menyebutkan Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. Tata kelola Rumah Sakit yang baik adalah penerapan fungsi manajemen Rumah Sakit yang berdasarkan prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran.
Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dimaksud mencakup neraca, laporan operasional, arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan, RSUD juga diwajibkan untuk menyusun laporan kinerja sesuai dengan pertauran perundang – undangan (PP No. 23 Tahun 2025 dan Permendagri No. 61 Tahun 2007).
Pelatihan Manajemen Keuangan Rumah Sakit sangat diperlukan guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman tentang manajemen keuangan rumah sakit. Oleh karena itu, SDM rumah sakit yang bertanggung jawab mengelola keuangan rumah sakit diharapan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan pertauran yang berlaku, serta diharapkan dapat menghasilkan output kinerja terbaik.