Pendahuluan
Pelatihan Renstra Bisnis BLUD Rumah Sakit | Puskesmas.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Untuk memenuhi persyaratan sebagai BLUD, maka diperlukan beberapa dokumen yang menjadi prasyarat pembentukan BLUD, antara lain :
- Adanya surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
- Pola tata kelola layanan kesehatan
- Dokumen perencanaan bisnis BLUD baik perencanaan strategis jangka menegah (Renstra
BLUD) dan perencanaan bisnis anggaran (RBA) - Standar Pelayanan Minimal
- Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan
- Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh Pemeriksa Eksternal
Pemerintah
Dari ke enam dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi data dukung kelengkapan penillaian akreditasi baik untuk Rumah Sakit Umum Daerah maupun Puskesmas. Agar seluruh stakeholder dan pelaksana dapat memahami Renstra Bisnis BLUD Rumah Sakit – Puskesmas untuk mendukung layanan Kesehatan yang bermutu, maka ASPECT Consulting Training menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Renstra Bisnis BLUD Rumah Sakit – Puskesmas dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan.