Pendahuluan
Workshop Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit.Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. Dalam melaksanakan kegiatannya Rumah Sakit juga memiliki potensi bahaya tertentu seperti penyakit-penyakit infeksi, kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016, setiap rumah sakit diwajibkan menerapkan standar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penerapan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit yang baik dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, meningkatkan produktivitas kerja, serta memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pasien.
Agar seluruh stakeholder dan pelaksana dapat memahami Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit untuk mendukung layanan Kesehatan yang bermutu, aman dan nyaman, maka maka ASPECT Consulting Training menyelenggarakan workshop Implementasi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan.