Pendahuluan
Workshop Rekam Medis Berbasis PMK Nomor 24 Tahun 2022.Dalam mendukung transformasi digital kesehatan perlu dukungan regulasi untuk memastikan transformsi dapat berjalan dengan baik. Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan dan pemutakhiran peraturan darri yang sebelumnya PMK No.269/MENKES/PER/III/2008 menjadi peraturan terbaru yakni PMK No.24 tahun 2022 tentang rekam medis.
Dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2022 disebutkan bahwa Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis (PMK Nomor 24 tahun 2022 Tentang Rekam Medis).
Penyelenggaraan Rekam Medis dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA. Di lanjutkan dengan penanganan rekam medis meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnnya (Standar Akreditasi RS 2022). Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai pasien pulang, di rujuk atau meninggal (PMK Nomor 24 tahun 2022).
Agar seluruh stakeholder dan pelaksana dapat memahami Manajemen Rekam Medis Berbasis PMK Nomor 24 Tahun 2022 untuk mendukung layanan Kesehatan yang bermutu, aman dan nyaman, maka ASPECT Consulting Training menyelenggarakan Workshop Manajemen Rekam Medis Berbasis PMK Nomor 24 Tahun 2022.