Tujuan Umum
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam penerapan Standar Pelayanan Farmasi Klinik Di Rumah Sakit dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan.
Tujuan Khusus
Setelah mengikuti workshop ini peserta mampu:
1. Memahami Kebijakan Pelayanan Farmasi Klinik Di Rumah Sakit berdasarkan Permenkes RI Nomor 72 Tahun 2016 Dan Starkes 2024
2. Melakukan Pengkajian dan Pelayanan Resep
3. Melakukan Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat
4. Melakukan Rekonsiliasi Obat
5. Melakukan Pelayanan Informasi Obat (PIO)
6. Melakukan Konseling
7. Melakukan Visite
8. Melakukan Pemantauan Terapi Obat (PTO)
9. Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
10. Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
11. Melakukan Dispensing Sediaan Steril
12. Melakukan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
1. Overview Pelayanan Farmasi Klinik Di Rumah Sakit Sesuai PMK 72 Tahun 2016 Dan Starkes 2022
2. Pengkajian dan Pelayanan Resep
3. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat
4. Rekonsiliasi Obat
5. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
6. Konseling
7. Visite Apoteker Ke Pasien
8. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
9. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
10. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
11. Dispensing Sediaan Steril
12. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)
13. Pendampingan Akeses LMS: Plataran Sehat
Metode pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan ini dengan metode Klasikal dengan menggunakan Presentasi, Diskusi / Tanyajawab dan Studi kasus
– Prakrtisi Mutu & Layanan Kesehatan Bidang Farmasi
– Apoteker dari Rumah Sakit (Terpilih)
– Kompeten atau punya keahlian, menguasai substansi / materi yang di ajarkan
– Tenaga Medis: Apoteker
– Manajer dan Supervisor: Pengelola Instalasi Farmasi Klinik Rumah Sakit yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pelayanan kefarnasian di Rumah Sakit
– Ka. Unit Farmasi di Rumah Sakit
1. Peserta mendaftar melalui narahubung ASPECT Consulting Training:
Kantor : (0274) 7374258
HP/WA : 0821 3489 1585
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran *(Form dikirim Panitia)
3. Peserta melakukan pembayaran sesuai “PAKET” yang dipilih
4. Peserta melakukan pembayaran maksimal H-5