Pendahuluan
Pendidikan klinis di Rumah Sakit mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan berkelanjutan dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya secara multiprofesi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran serta kesehatan lain yang berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat PMK nomor 31 tahun 2022 peraturan pelaksanaan PP nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk tim koordinasi pendidikan (PMK nomor 31 tahun 2022 peraturan pelaksanaan PP nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan). Tim koordinasi pendidikan dibentuk oleh direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain bersama dengan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur/kepala rumah sakit atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain dan Institusi Pendidikan. Menurut Standar Akreditasi Kemenkes tahun 2022, Tim Koordinasi pendidikan klinik bertanggung jawab untuk merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi penyelenggaraan program pendidikan klinis di rumah sakit, melakukan penilaian berdasar atas kriteria yang sudah disetujui bersama serta melaporkan hasil evaluasi penerimaan, pelaksanaan, dan penilaian output dari program pendidikan kepada pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan.





