Pendahuluan
Bimtek Training Need Assessment Bagi Pengelola SDM Kesehatan. Pengembangan kompetensi bagi sumber daya manusia sangat penting agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan “Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi”Pasal 210 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk pendidikan, dan/atau pelatihan. Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menetapkan bahwa perencanaan pelatihan meliputi pengkajian kebutuhan pelatihan dan penyusunan kurikulum pelatihan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/1170/2022 menyatakan bahwa agar dapat mengembangkan kompetensi dan mendukung kinerja pegawai, maka perlu dilakukan training need assessment. Training Need Assessment (TNA) sangat penting dalam penyusunan program pelatihan untuk SDM Kesehatan baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan untuk kebutuhan tertentu. Selain itu, TNA dapat menjadi bahan masukan terhadap pelatihan yang bersifat umum atau nasional. Oleh kerena itu, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada rumah sakit khususnya penyelenggara pelatihan untuk memahami pedoman Training Need Assessment (TNA) ini secara optimal.





