Pendahuluan
PELATIHAN PRECEPTORSHIP DAN MENTORSHIP.Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan berkewajiban melakukan pengembangan karir tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan. Hal ini sesuai dengan PP No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dewasa ini program pengembangan karir belum semua profesi memiliki pedoman yang sama, sehingga mempengaruhi proses bimbingan dalam mencapai kompetensi tenaga Kesehatan yang dibimbing sesuai dengan kewenangan klinisnya. Proses bimbingan dapat dilakukan melalui pendekatan preceptorhip dan atau mentorship, maka seorang pembimbing perlu dibekali kemampuan dalam membimbing melalui kegiatan pelatihan.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam melaksanakan bimbingan bagi perawat baru maupun perawat yang sedang proses peningkatan jenjang karir dan praktikan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pembimbing klinik, Pusat Pengembangan Kesehatan Carolus (PPKC) menyusun kurikulum Pelatihan Preceptorship dan Mentorship bagi Pembimbing Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi pembimbing klinik dalam melaksanakan bimbingan dengan menggunakan metode preceptorship dan mentorship.




